Notarees

Sistem Manajemen Kantor Notaris & PPAT

Untuk lacak dokumen tanpa login: Lacak di sini

Penjual & Pembeli:

  • KTP & KK penjual dan pembeli
  • Surat nikah / akta cerai (jika sudah/pernah menikah)
  • NPWP penjual dan pembeli

Objek tanah/bangunan:

  • Sertifikat asli (SHM/SHGB/dll)
  • PBB tahun terakhir + bukti lunas
  • IMB / PBG (jika ada bangunan)

Pajak & biaya:

  • Bukti bayar BPHTB (pembeli)
  • Bukti bayar PPh Final (penjual, jika kena)
  • KTP & KK pemberi dan penerima hibah
  • Surat nikah / akta lahir (untuk hibah ke anak)
  • Sertifikat tanah asli
  • PBB tahun terakhir
  • Bukti bayar BPHTB (jika kena)

Debitur:

  • KTP & KK debitur (+ pasangan)
  • Surat nikah debitur
  • NPWP debitur

Objek jaminan:

  • Sertifikat tanah asli
  • IMB/PBG & PBB terakhir

Dari bank:

  • Perjanjian kredit / akad pembiayaan
  • Surat kuasa membebankan HT (SKMHT) jika diperlukan
  • KTP & KK pemilik (+ pasangan)
  • Surat nikah
  • Sertifikat SHGB asli
  • PBB tahun terakhir
  • IMB/PBG
  • NPWP pemilik
  • Surat pernyataan pemilikan tanah
  • KTP & KK pemilik
  • Sertifikat asli yang akan dipecah
  • Gambar denah / site plan pembagian bidang
  • PBB terakhir
  • Surat persetujuan pemegang HT (jika ada HT)
  • KTP & NPWP semua pendiri/pemegang saham
  • KK salah satu pendiri
  • Susunan pengurus (Direktur, Komisaris) + KTP-nya
  • Nama PT (3 pilihan alternatif)
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Besaran modal dasar & modal disetor
  • Alamat kantor + bukti domisili / surat sewa
  • Email dan nomor HP aktif
  • Akta pendirian + semua akta perubahan sebelumnya
  • SK Kemenkumham terakhir
  • NIB / SIUP / izin usaha terkini
  • KTP & NPWP semua pengurus dan pemegang saham (terbaru)
  • Notulen RUPS yang menyetujui perubahan
  • Daftar hadir RUPS
  • Akta pendirian + SK Kemenkumham
  • KTP semua pemegang saham & pengurus yang hadir
  • Notulen / risalah RUPS (draft)
  • Daftar hadir RUPS
  • Undangan/panggilan RUPS (jika ada)
  • KTP semua pihak (+ pasangan jika sudah menikah)
  • KK semua pihak
  • Surat nikah (jika ada dan relevan)
  • NPWP (jika pihaknya badan usaha)
  • Dokumen jaminan (BPKB/sertifikat, jika ada)
  • Draft isi perjanjian (poin-poin yang disepakati)
  • KTP pemberi kuasa
  • KTP penerima kuasa
  • Keterangan objek / tindakan yang dikuasakan
  • Dokumen terkait objek (jika ada, misal sertifikat)
  • KTP pewasiat
  • KTP ahli waris / penerima wasiat
  • Daftar harta yang diwasiatkan
  • Sertifikat / dokumen kepemilikan harta (jika relevan)
  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi (jangan ditandatangani dulu)
  • KTP penandatangan
  • Penandatangan harus hadir langsung di hadapan notaris

⚠ Tanda tangan dilakukan di hadapan notaris — jangan tandatangani lebih dulu.

  • Dokumen asli yang sudah ditandatangani para pihak
  • KTP pemohon
  • Pemohon tidak perlu hadir jika dokumen sudah lengkap
  • Ijazah / transkrip asli
  • Fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai jumlah yang diminta)
  • KTP pemohon
  • Surat keterangan dari instansi (jika diminta)

⚠ Notaris hanya melegalisasi salinan sesuai asli — bukan membenarkan isinya.

  • KTP pemohon
  • Nomor akta / tanggal akta yang diminta salinannya
  • Surat kuasa (jika bukan pihak dalam akta yang meminta)
  • Bukti kepentingan hukum (jika diperlukan)
  • KTP pemohon
  • Dokumen terkait masalah yang dikonsultasikan (jika ada)
  • Pertanyaan atau pokok masalah secara tertulis (opsional, membantu)
  • Dokumen asli yang akan diarsipkan
  • KTP pemilik dokumen
  • Surat permohonan penyimpanan (jika diperlukan kantor)
  • KTP & KK semua pendiri
  • NPWP pendiri
  • Nama dan tujuan yayasan/koperasi
  • Susunan pengurus + KTP pengurus
  • Alamat domisili + bukti (surat sewa/kepemilikan)
  • Modal awal / kekayaan awal

Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan kantor. Konfirmasi ke staf sebelum hadir.

Tentang Notarees

Notarees adalah platform manajemen pekerjaan untuk kantor Notaris & PPAT. Staf dan admin dapat mencatat, memantau, dan mengelola progress setiap berkas klien dari satu dashboard.

Alur Kerja Utama

  1. Terima berkas — Buat pekerjaan baru di menu Pekerjaan → Tambah. Isi data klien, jenis dokumen, dan target selesai.
  2. Berikan kode ke klien — Sistem otomatis generate Kode Lacak (10 karakter) & Kode Verifikasi (6 karakter). Berikan keduanya ke klien agar bisa melacak progress secara mandiri.
  3. Perbarui status — Ubah status di halaman detail pekerjaan saat ada perkembangan (Drafting → Review → Ttd → Proses → Selesai).
  4. Upload berkas — Lampirkan dokumen (draf, pendukung, final, bertanda tangan) langsung di halaman pekerjaan.

Peran Pengguna

  • Owner — Akses penuh: kelola staf, pengaturan kantor, billing, semua pekerjaan.
  • Notaris — Lihat & kelola pekerjaan, ubah status, upload berkas.
  • Staf Admin — Input pekerjaan baru, kelola dokumen klien sehari-hari.

Menu Navigasi

  • Dashboard — Ringkasan: total pekerjaan aktif, terlambat, dan selesai bulan ini.
  • Pekerjaan — Daftar semua berkas. Filter by status, kategori, atau cari nama klien/kode.
  • Staf — Manajemen pengguna kantor (khusus Owner).
  • Pengaturan — Profil kantor, kategori dokumen, dan pengaturan lainnya.
  • Billing — Riwayat & perpanjangan langganan platform.

Lupa password?

Hubungi admin utama (Owner) kantor Anda untuk reset password, atau hubungi support Notarees.