NOTAREES

Sistem Manajemen Kantor Notaris & PPAT

Lacak Dokumen

Masukkan kode lacak dan kode verifikasi yang diberikan oleh staf kantor.

Isi kedua kode di atas untuk mengaktifkan tombol Buat Janji.

Apa itu halaman Lacak Dokumen?

Halaman ini memungkinkan Anda memantau perkembangan proses dokumen di kantor notaris/PPAT secara real-time, tanpa perlu login.

Cara menggunakan:

  1. Kode Lacak — 10 karakter, diberikan oleh staf saat berkas Anda diterima (tertera di tanda terima/kuitansi).
  2. Kode Verifikasi — 6 karakter, diberikan secara terpisah oleh staf/admin kantor sebagai PIN keamanan.
  3. Masukkan kedua kode lalu klik Cari Dokumen.

Status dokumen:

  • Diterima Berkas sudah masuk ke kantor.
  • Drafting Dokumen sedang dibuat/disiapkan.
  • Review Sedang diperiksa oleh notaris/PPAT.
  • Ttd Menunggu penandatanganan para pihak.
  • Proses Sedang diproses di instansi terkait.
  • Selesai Dokumen sudah selesai dan siap diambil.

Belum punya kode?

Hubungi kantor notaris/PPAT yang menangani dokumen Anda untuk mendapatkan Kode Lacak dan Kode Verifikasi.

Penjual & Pembeli:

  • KTP & KK penjual dan pembeli
  • Surat nikah / akta cerai (jika sudah/pernah menikah)
  • NPWP penjual dan pembeli

Objek tanah/bangunan:

  • Sertifikat asli (SHM/SHGB/dll)
  • PBB tahun terakhir + bukti lunas
  • IMB / PBG (jika ada bangunan)

Pajak & biaya:

  • Bukti bayar BPHTB (pembeli)
  • Bukti bayar PPh Final (penjual, jika kena)
  • KTP & KK pemberi dan penerima hibah
  • Surat nikah / akta lahir (untuk hibah ke anak)
  • Sertifikat tanah asli
  • PBB tahun terakhir
  • Bukti bayar BPHTB (jika kena)

Debitur:

  • KTP & KK debitur (+ pasangan)
  • Surat nikah debitur
  • NPWP debitur

Objek jaminan:

  • Sertifikat tanah asli
  • IMB/PBG & PBB terakhir

Dari bank:

  • Perjanjian kredit / akad pembiayaan
  • Surat kuasa membebankan HT (SKMHT) jika diperlukan
  • KTP & KK pemilik (+ pasangan)
  • Surat nikah
  • Sertifikat SHGB asli
  • PBB tahun terakhir
  • IMB/PBG
  • NPWP pemilik
  • Surat pernyataan pemilikan tanah
  • KTP & KK pemilik
  • Sertifikat asli yang akan dipecah
  • Gambar denah / site plan pembagian bidang
  • PBB terakhir
  • Surat persetujuan pemegang HT (jika ada HT)
  • KTP & NPWP semua pendiri/pemegang saham
  • KK salah satu pendiri
  • Susunan pengurus (Direktur, Komisaris) + KTP-nya
  • Nama PT (3 pilihan alternatif)
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Besaran modal dasar & modal disetor
  • Alamat kantor + bukti domisili / surat sewa
  • Email dan nomor HP aktif
  • Akta pendirian + semua akta perubahan sebelumnya
  • SK Kemenkumham terakhir
  • NIB / SIUP / izin usaha terkini
  • KTP & NPWP semua pengurus dan pemegang saham (terbaru)
  • Notulen RUPS yang menyetujui perubahan
  • Daftar hadir RUPS
  • Akta pendirian + SK Kemenkumham
  • KTP semua pemegang saham & pengurus yang hadir
  • Notulen / risalah RUPS (draft)
  • Daftar hadir RUPS
  • Undangan/panggilan RUPS (jika ada)
  • KTP semua pihak (+ pasangan jika sudah menikah)
  • KK semua pihak
  • Surat nikah (jika ada dan relevan)
  • NPWP (jika pihaknya badan usaha)
  • Dokumen jaminan (BPKB/sertifikat, jika ada)
  • Draft isi perjanjian (poin-poin yang disepakati)
  • KTP pemberi kuasa
  • KTP penerima kuasa
  • Keterangan objek / tindakan yang dikuasakan
  • Dokumen terkait objek (jika ada, misal sertifikat)
  • KTP pewasiat
  • KTP ahli waris / penerima wasiat
  • Daftar harta yang diwasiatkan
  • Sertifikat / dokumen kepemilikan harta (jika relevan)
  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi (jangan ditandatangani dulu)
  • KTP penandatangan
  • Penandatangan harus hadir langsung di hadapan notaris

⚠ Tanda tangan dilakukan di hadapan notaris — jangan tandatangani lebih dulu.

  • Dokumen asli yang sudah ditandatangani para pihak
  • KTP pemohon
  • Pemohon tidak perlu hadir jika dokumen sudah lengkap
  • Ijazah / transkrip asli
  • Fotokopi yang akan dilegalisasi (sesuai jumlah yang diminta)
  • KTP pemohon
  • Surat keterangan dari instansi (jika diminta)

⚠ Notaris hanya melegalisasi salinan sesuai asli — bukan membenarkan isinya.

  • KTP pemohon
  • Nomor akta / tanggal akta yang diminta salinannya
  • Surat kuasa (jika bukan pihak dalam akta yang meminta)
  • Bukti kepentingan hukum (jika diperlukan)
  • KTP pemohon
  • Dokumen terkait masalah yang dikonsultasikan (jika ada)
  • Pertanyaan atau pokok masalah secara tertulis (opsional, membantu)
  • Dokumen asli yang akan diarsipkan
  • KTP pemilik dokumen
  • Surat permohonan penyimpanan (jika diperlukan kantor)
  • KTP & KK semua pendiri
  • NPWP pendiri
  • Nama dan tujuan yayasan/koperasi
  • Susunan pengurus + KTP pengurus
  • Alamat domisili + bukti (surat sewa/kepemilikan)
  • Modal awal / kekayaan awal

Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan kantor. Konfirmasi ke staf sebelum hadir.

© 2026 Notarees Platform